Kepanjangan Dari SP

 

Dalam dunia kerja kita pasi sudha tidak asing lagi dengan yang namanya surat SP lalu apakah yang dimaksud dengan SP?  SP adalah kepanjangan dari Surat Peringatan.SP merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.

Dasar dari pemberian SP ini dapat kita temui dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003

Secara umum, surat peringatan kerja adalah surat pemberitahuan formal dari perusahaan kepada karyawan karena telah melakukan perbuatan tidak pantas, pelanggaran, dan sesuatu yang merugikan perusahaan. Surat ini perlu diperhatikan dengan baik agar karyawan tersebut benar-benar paham atas perbuatan yang dilakukan. Jika dihiraukan, akan berdampak buruk bagi karyawan. 

Di perusahaan, divisi atau orang yang memberikan surat peringatan tersebut adalah pimpinan. Namun, tidak jarang yang memberikannya adalah divisi human resource




Cara tidak mendapatkan SP

Posting Komentar

0 Komentar