BOLAGG-Kepanjangan Dari Lapas

 

Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Lapas lalu apakah yang dimaksud dengan Lapas? Lapas adalah kepanjangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang  merupakan penyebutan tempat menjalani hukuman bagi narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.




Cara menjadi SIPIR di Lapas

Posting Komentar

0 Komentar