BOLAGG-Kepanjangan Dari Paspamres

 

Kita pasti sering mendengar kata Paspampres dalam kehidupan sehari-hari lalu apakah yang dimaksud dengan  Paspampres? Paspampres adalah kepanjangan dari Pasukan Pengamanan Presiden.Pasukan ini bertugas untuk melaksanakan pengamanan setiap saat kepada Presiden serta Wakil Presiden, keluarga Presiden serta Wakil Presiden dan tamu negara yang memiliki setara dengan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan.

Paspampres sendiri diangkat dari pasukan tentara Nasional Indonesia (TNI), baik TNI AD, TNI AL, serta TNI AU. Kemudian, Paspampres ini dibedakan menjadi empat grup, mulai dari grup A - D semua memiliki tugas yang berbeda-beda .Grup A  Paspampres yang memiliki tugas mengamankan Presiden serta keluarganya. Grup B memiliki tugas mengamankan Wakil Presiden serta keluarganya. 

Sementara, Grup C memiliki tugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Grup D memiliki tugas mengamankan mantan Presiden serta Wakil Presiden. Adapun, pengamanan serta pelaksanaannya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilakukan oleh Paspampres dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait.




Cara menjadi Paspampres

Posting Komentar

0 Komentar