Kita pasti sering mendengar istilah Pph lalu apakah yang dimaksud dengan Pph? Pph adalah kepanjangan dari Pajak Penghasilan yang artinya pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak atau badan atas pendapatan yang dia dapatkan atau terima dalam jangka waktu satu tahun pajak. Jadi PPh ini merupakan pajak subjektif karena melekat pada subjek pajaknya.
Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan. Namun, seorang wajib pajak tentunya perlu mengetahui bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya.Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan atau PPh adalah dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan. Namun, seorang wajib pajak tentunya perlu mengetahui bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya.
0 Komentar