Kita pasti sering mendengar istilah PPN lalu apakah yang dimaksud dengan PPN ? PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai.PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Singkatnya PPN merupakan jenis pajak tidak langsung yang pemungutannya tidak dikenakan kepada penjual tetapi kepada pihak pembeli/konsumen akhir.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sepuluh persen).
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% paling lambat 1 januari 2025
Perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam PP (bersama DPR dalam RAPBN)
Bagi-bagi iphone gratis
0 Komentar