Kepanjangan Dari PPN

 

bolagg

Kita pasti sering mendengar istilah PPN lalu apakah  yang dimaksud dengan PPN ? PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai.PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Singkatnya PPN merupakan jenis pajak tidak langsung yang pemungutannya tidak dikenakan kepada penjual tetapi kepada pihak pembeli/konsumen akhir.


Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sepuluh persen).

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% paling lambat 1 januari 2025

Perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam PP (bersama DPR dalam RAPBN)




Bagi-bagi iphone gratis

Posting Komentar

0 Komentar