BOLAGG-Kepanjangan Dari THR

 

Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kata THR lalu apakah yang dimaksud dengan THR? THR adalah kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya.THR adalah hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.THR ini di luar pendapatan wajib yang diterima oleh pekerja/buruh. THR saat hari raya juga bisa disebut bonus yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Berikut adalah beberapa ketentuan pemberian THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.




Bolagg Bagi-bagi THR

Posting Komentar

0 Komentar