BOLAGG-Kepanjangan Dari TPS

 

Pada musim pemilu kita pasti sering mendengar kata TPS lalu apakah yang dimaksud dengan TPS? TPS adalah kepanjangan dari Tempat Pemungutan Suara yang merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara.Pemungutan suara sebagaimana dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat.

Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna suarat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut.  Adapun jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.

Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan. Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih. Anggota panitia/yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.




Cara menjadi anggota TPS

Posting Komentar

0 Komentar